Arsip

Archive for the ‘Portofolio’ Category

IT Forensik

Setelah sebelumnya membahas mengenai IT Audit kini saya akan membahas mengenai IT Forensik. Pertama-tama mari kita pahami terlebih dahulu apa itu forensik? Forensik merupakan sebuah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti pada sidang pengadilan karena adanya kasus hukum. Lalu, apa yang dimaksud dengan IT Forensik atau Komputer Forensik? Definisi sederhananya adalah  “Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan kriminal”.

Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik: “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”

New Technologies memperluas definisi Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi dari bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”

Tujuan IT forensik

1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan

2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
  • Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
  • Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
  • Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
  • Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  • Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensic
  • Forensik bukan proses hacking
  • Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
  • Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
  • Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
  • Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image

Tools dalam Forensik IT

1. Antiword

Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy

The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash

Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool

Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader

ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit

Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. dcfldd

Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. ddrescue

GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. foremost

Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. Gqview

Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. Galleta

Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw

Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13. pasco

Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. Scalpel

Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Sumber :

https://simponi.mdp.ac.id/materi201120123/SP353/051041/SP353-051041-780-4.pptx

Categories: Tugas

IT Audit

Tugas selanjutnya untuk matakuliah softskill yaitu mengenai IT Audit atau dalam Bahasa Indonesia brarti Audit teknologi informasi. Tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari IT Audit. Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Audit TI berbeda dari audit laporan keuangan. Jika tujuan audit keuangan adalah untuk mengevaluasi apakah suatu organisasi mengikuti praktik akuntansi standar , tujuan audit TI adalah untuk mengevaluasi pengendalian internal sistem desain dan efektifitas. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, protokol efisiensi dan keamanan, proses pembangunan, dan tata kelola TI atau pengawasan.

Terdapat langkah dasar dalam melakukan, Proses Teknologi Informasi Audit, yaitu :

  1. Perencanaan
  2. Belajar dan Evaluasi Kontrol
  3. Pengujian dan Evaluasi Kontrol
  4. Pelaporan
  5. Tindak lanjut

Berikut terdapat  lima kategori IT audit:

  • Sistem dan Aplikasi: Audit untuk memastikan bahwa sistem dan aplikasi yang tepat, efisien, dan cukup dikendalikan untuk memastikan valid, masukan dapat diandalkan, tepat waktu dan aman, pengolahan, dan output di semua tingkat aktivitas sebuah sistem.
  • Informasi Pengolahan Fasilitas: Audit untuk memastikan bahwa fasilitas pengolahan dikendalikan untuk memastikan pengolahan tepat waktu, akurat, dan efisien dari aplikasi di bawah kondisi normal dan berpotensi mengganggu.
  • Pengembangan Sistem: Audit untuk memastikan bahwa sistem yang sedang dikembangkan memenuhi tujuan organisasi, dan untuk memastikan bahwa sistem yang dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku umum untuk pengembangan sistem.
  • Manajemen TI dan Arsitektur Enterprise: Audit untuk memastikan bahwa manajemen TI telah mengembangkan struktur organisasi dan prosedur untuk memastikan lingkungan yang terkendali dan efisien untuk pengolahan informasi
  • Client / Server, Telekomunikasi, intranet, dan extranet: Audit untuk memverifikasi bahwa telekomunikasi kontrol berada di tempat pada klien (komputer layanan menerima), server, dan pada jaringan yang menghubungkan klien dan server.

Profesional IT Audit di indonesia masih jarang dan belum terlalu banyak dikenal. Di samping itu, jumlah tenaga auditor TI yang menyandang sertifikasi Internasional ( CISA, Certified Information System Auditor ) juga masih sangat terbatas. Padahal di Indonesia banyak perusahaan menginginkan adanya assurance dari pihak yang berkompeten dan independen mengenai kondisi sistem TI yang akan atau sedang mereka gunakan.

Dalam pelaksanaannya, auditor TI mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi dan review dokumentasi (termasuk review source-code bila diperlukan).  Biasanya, auditor TI menerapkan teknik audit berbantuan komputer, disebut juga dengan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Teknik ini digunakan untuk menganalisa data, misalnya saja data transaksi penjualan, pembelian, transaksi aktivitas persediaan, aktivitas nasabah, dan lain-lain.

Sesuai dengan standar auditing ISACA (Information Systems Audit and Control Association), selain melakukan pekerjaan lapangan, auditor juga harus menyusun laporan yang mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan. Laporan ini juga harus menyebutkan organisasi yang diperiksa, pihak pengguna laporan yang dituju dan batasan-batasan distribusi laporan. Laporan juga harus memasukkan temuan, kesimpulan, rekomendasi sebagaimana layaknya laporan audit pada umumnya.

Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/Information_technology_audit

http://www.ebizzasia.com/0217-2004/focus,0217,04.htm

Categories: Tugas

Cyber Crime

Tugas ketiga untuk softskill kali ini yaitu mengenai cyber crime. Secara sederhana menurut saya cyber crime brarti suatu kejahatan yang terjadi di dunia cyber, yaitu di bidang teknologi komputer. Tentu saja untuk mengetahui pengertian yang benar saya pun searching di internet agar lebih mengerti.

Terdapat banyak definisi yang mengemuka mengenai cybercrime ini. Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Tavani (2000) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari banyak definisi di atas seharusnya telah membuka wawasan kita untuk tidak melakukan hal demikian. Karena perbuatan tersebut memiliki dampak negatif dan sangat merugikan.

Kategori Cybercrime

1.Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk:

•mencetak ulang software atau informasi

•mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2.Cybertrespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:

•Sistem komputer sebuah organisasi atau individu

•Website yang di-protect dengan password

3.Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:

•Mengganggu proses transmisi informasi elektronik

•Menghancurkan data di komputer

Jenis-jenis Cyber Crime

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
  2. Illegal Contents
  3. Penyebaran Virus
  4. Data Forger
  5. Cyber Espionage, Cyber Sabotage, and Extortion
  6. Cyber Talking
  7. Carding
  8. Cybersquatting and Typosquatting
  9. Hijacking
  10. Cyber Terorism
  11. Hacking dan Cracker

Disini saya akan membahas jenis cyber crime pada poin 11 yaitu Hacking dan Cracker.

1. Hacker

Parker(1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut:

  • Terlampau lekas dewasa
  • Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
  • Keras hati

Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi penjahat cyber. Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking.

2. Cracker

Cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem. Cracker biasanya kemudian melakukan pencurian dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan diatas sebagai cracker. Namun demikian ,orang lebih senang menyebutkan hacker untu kwhitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda.

Ketentuan Hukum Pidana Cyber Crime

Ketentuan hukum dalam hukum acara pidana di Indonesia yang berlaku saat ini belum mengatur tentang proses pembuktian maupun kekuatan pembuktian yang harus dilakukan dalam menangani kasus-kasus cybercrime.  Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya (cyberspace), termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat dilakukan atas perkara cybercrime sama dengan pembuktian pada perkara pidana biasa, menggunakan alat-alat bukti elektronik di samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan memiliki keabsahan secara hukum, dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber

http://idsirtii.or.id/content/files/artikel/cybercrime.pdf

http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/458/jbptunikompp-gdl-donnysimbo-22874-4-unikom_d-k.pdf

Categories: Tugas

Menentukan 15 Koordinat Lokasi Rumah

in progress

Categories: GIS

Etika dan Profesionalisme

        Setelah pada pertemuan pertama mendapat tugas mereview blog, tugas softskill kedua saya kali ini adalah mengenai pengertian etika dan profesionalisme. Tentu saja untuk mengerjakan tugas ini saya menggunakan internet untuk mencari pengertian tersebut dan pada bagian akhir akan dicantumkan link dari sumber tersebut. Pengertian  etika itu sendiri adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Perbuatan baik dan buruk disini menurut saya pastinya berhubungan dengan nilai agama dan norma yang telah ditentukan di masyarakat. Seperti pada pelajaran Agama Islam dimana pengertian takwa adalah melaksanakan segala perintah Allah swt dan menjauhkan segala larangan-Nya. Jadi dapat dikatakan etika berhubungan dengan nilai perilaku individu tersebut terhadap lingkungan sekitar maupun masyarakat pada umumnya. Etika  dari segi cara penilaian baik dan buruk terdapat beberapa paham dan aliran, seperti Paham Kebahagiaan (Hedonisme), Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, dan masih banyak lainnya. Disini saya tidak akan membahas masalah tersebut dikarenakan saya kurang begitu memahaminya.

         Selanjutnya adalah profesionalisme, namun alangkah baiknya jika kita mengetahui makna dari kata profesi terlebih dahulu. Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas. Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut. Jadi menurut saya Etika dan Profesionalisme adalah suatu perilaku yang dilakukan oleh individu dimana tugas atau pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan standar moral serta norma yang berlaku dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi kesimpulan ini hanya menurut saya, apabila ada kekeliruan mohon dimaafkan.

  Pentingnya Etika Dan Profesionalisme dalam  Suatu Bidang Profesi

         Selanjutnya mengenai etika dan profesionalisme pada suatu bidang profesi.  Saya ambil contoh pegawai atau karyawan yang bekerja pada perusahaan maupun sebuah instansi. Pertama, kemampuan atau intelektual karyawan tersebut harus sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya. Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja. Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan secara utuh, karena tergantung dari kepribadian seseorang dan juga faktor pendukung lain yaitu lingkungan kerja itu sendiri.

Etika Dan Profesionalisme sebagai Profesi IT

        Sebagai profesi IT tentu saja membutuhkan Etika Dan Profesionalisme, karena IT itu sendiri terbagi lagi menjadi banyak bidang. Seperti misalnya bidang programmer, database administrator, it konsultan, project manager, dan masih banyak lainnya. Kesemua bidang itu harus kita kuasai dengan baik karena bidang TI terus berkembang pesat.

sumber >>

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/pengertian-profesionalisme.html

Categories: Tugas

Menentukan Letak Koordinat Rumah

Pada pertemuan kedua mata kuliah Geography Information System kami diberi tugas untuk menentukan letak koordinat rumah. Dosen membebaskan kita untuk memilih media atau software yang akan digunakan. Disini saya menggunakan aplikasi Google Earth. Untuk mencari kita gunakan fasilitas search dan tentu saja harus terhubung ke internet. Berikut ini adalah tampilan print screennya.

Untuk menyorot lebih jauh dapat digunakan fasilitas zoom. Berikut adalah tampilan setelah di zoom.

Dari gambar di atas dapat dilihat Tanggal pencitraan dari google earth yaitu 17/2/2007. Dan dapat dilihat bahwa rumah saya tereletak pada koordinat Garis Lintang   6°34’12.41″S dan Garis Bujur 106°47’18.44″T

Categories: GIS

REVIEW BLOG

Bermula dari mata kuliah softskill yang terdapat pada semester 3, dimana setiap mahasiswa wajib mempunyai blog pribadi untuk memplubikasikan tulisan-tulisan maupun tugas yang diberikan pada saat pertemuan. Maka untuk mendapatkan nilai yang baik mulai saat itu saya rajin memposting tulisan dan tentu saja mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen bersangkutan. Tulisan-tulisan yang sering saya upload yaitu laporan akhir praktikum, kabar mengenai AC Milan, serta berita-berita yang saya anggap menarik dan tentu saja saya tidak lupa menautkan link dari sumber berita tersebut. Sedangkan untuk tugas mata kuliah softskill yang pertama yaitu Teori Organisasi Umum 1. Setiap pertemuan dosen pengampu memberikan topik atau wacana dari tugas yang diberikan dan memberi deadline untuk mengupload tugas tersebut.

Layaknya sebuah tulisan yang dapat dilihat oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan etika dan aturan-aturan dalam berkomunikasi online.  Berikut terdapat 12 butir kesepakatan yang dicapai antar blogger pada sebuah forum diskusi yang bersumber dari http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:

1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.*

Categories: Tugas

ASPEK BISNIS TI

PENDAHULUAN

Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.  Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.

Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)

2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)

3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)

4. Teknologi (Non-Ekonomi)

5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)

Selanjutnya untuk  membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

• Bukti diri

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan

• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian

• Izin Domisili

• Izin Gangguan.

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Draft Kontrak Kerja IT

1. Masa Percobaan

Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja

Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja

Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar

Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Literature :

budi.insan.co.id/articles/SDM-IT.doc

http://research.amikom.ac.id/index.php/KIM/article/view/4373/2707

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

 

Categories: Tugas

Peraturan dan Regulasi UU Telekomunikasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1989 TANGGAL 1 APRIL 1989

TENTANG

T E L E K O M U N I K A S I


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;
  2. bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional:
  3. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan ke-makmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempererat hubungan antarbangsa dan, oleh karena itu, penye-diaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan;
  4. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomuni-kasi diperlukan upaya yang berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna menjamin penyedian jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan selain mampu mengikuti perkembangan teknologi:
  5. bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas dan dalam usaha memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwu-judan cita – cita dimaksud, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Telekomunikasi menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun undang-undang yang baru:

mengingat :  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang – undang Dasar 1945:

Dengan persetujuan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistim elektromagnetik lainnya;
  2. Alat2 telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi:
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka berteleko-munikasi:
  6. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
  7. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomuni-kasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  8. Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
  9. Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas teleko-munikasi.
  10. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usa hanya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  11. Badan lain adalah badan hukum diluar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
  12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

BAB II

TUJUAN DAN ASAS PENYELENGGARAAN

TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Penyelengaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persa-tuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatan hubungan antarbangsa.

Pasal 3

Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.

Keterbatasan UU tersebut dalam TI

Secara tersirat tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Akan lebih baik jika semua aspek yang mengandung segala aspek teknologi informasi terutama dari sisi user diberi batasan yang jelas. Ini bertujuan agar penggunaan teknologi informasi digunakan sesuai fungsinya dan terdapat sanksi pidana yang jelas bagi pihak-pihak terkait yang menyalahgunakannya.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.

Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.

Literature :

http://www.qsl.net/yb0ah/pp/uu3p1.htm

http://ririnapridola.blog.upi.edu/2010/11/07/pengaruh-penerapan-uu-ite-terhadap-kegiatan-pemanfaatan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

Categories: Tugas

Perbedaan Pendekatan Perancangan Sistem Terstruktur dan Berorientasi Objek

Perancangan Sistem Informasi secara umum terbagi menjadi dua, yaitu pendekatan sistem secara terstuktur dan pendekatan berorientasi objek. Pendekatan terstruktur adalah metode perkembangan sistem dengan menyediakan sistem tambahan yang berupa alat – alat dan teknik – teknik untuk mengembangkan sistem disamping tetap mengikuti ide dari system life cycle. Melalui pendekatan terstruktur, permasalahan yang komplek diorganisasi dapat dipecahkan dan hasil dari sistem akam mudah untuk dipelihara, fleksibel, lebih memuaskan pemakainya, mempunyai dokumentasi yang baik, tepat waktu, sesuai dengan anggaran biaya pengembangan, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya akan lebih baik. Pendekatan berorientasi objek adalah cara baru dalam memikirkan suatu masalah dengan menggunakan model yang dibuat menurut konsep sekitar dunia nyata. Dasar pembuatan adalah objek, yang merupakan kombinasi antara struktur data dan perilaku dalam satu entitas.  Terdapat beberapa cara untuk mengabstraksikan dan memodelkan objek-objek tersebut, yaitu abstraksi objek, kelas, hubungan antar kelas sampai abstraksi sistem. Saat mengabstraksikan dan memodelkan objek, data dan proses-proses yang dipunyai oleh objek akan dienkapsulasi (dibungkus) menjadi satu kesatuan.

Pendekatan terstruktur lebih dikenal dengan Structured Analisys and Design (SSAD), sedangkan pendekatan berorientasi objek disebut dengan Object-oriented Analysis and Design (OOAD). Pendekatan terstruktur lebih mengarah pada pendekatan fungsional. Pada pendekatan berorientasi objek lebih melakukan pendekatan pada objek. Objek merupakan identitas berarti bahwa data diukur mempunyai nilai tertentu yang membedakan entitas. Pendekatan terstruktur melakukan dekomposisi permasalahan berdasarkan fungsi atau proses secara hirarki, mulai dari konteks sampai proses-proses yang paling kecil sedangkan pada pendekatan berorientasi objek, dekomposisi permasalahan dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam sistem.

Berikut tools yang digunakan pada pendekatan sistem secara terstruktur:

  • DFD (Data Flow Diagram )
  • Kamus Data
  • Entity Relationship Diagram (ERD)
  • State Transition Diagram (STD)

Ciri-ciri utama pendekatan terstruktur :

  • Memanfaatkan alat-alat pemodelan
  • Merancang berdasar modul
  • Bekerja dengan pendekatan Top-Down
  • Dilakukan secara Iterasi
  • Kegiatan dilakukan secara paralel
  • Menggunakan Case (Perangkat Lunak pendukung Proses Pengembangan)

Dalam rekayasa perangkat lunak, konsep pendekatan berorientasi objek dapat diterapkan pada tahap analisis, perancangan, pemrograman, dan pengujian perangkat lunak. Ada berbagai teknik yang dapat digunakan pada masing-masing tahap tersebut, dengan aturan dan alat bantu pemodelan tertentu.

Berikut adalah tools pendekatan berorientasi objek :

  • Rational Unified Process (RUP) (Rational Software – IBM 2003)
  • Fusion (Coleman 1994)
  • STS development Method 3 (ADM3) (Firesmith 1993)
  • Berard’s object-oriented design (Berard 1991)
  • Booch’s object-oriented design (Booch 1983, 1991)
  • Coad and Yourdon’s object – oriented analysis (Coad & Yourdon 1989)
  • Coad and Yourdon’s object-oriented analysis (OOA) (Coad & Yourdon 1991)
  • Jacobson’s Objectory (Jacobson & Linstrom 1992)
  • Rumbaugh’s object modelling technique (OMT) (Rumbaugh et al. 1991)
  • Object-oriented system analysis (OOA) (Shlaer & Mellor 1988)

Berikut karakterisitik perancangan berorientasi objek :

  • Abstraks
  • Enkapsulasi
  • Inheritance
  • Reusability
  • Polymorphism
  • Generalisasi Dan Spesialisasi
  • Komunikasi Antar Objek

 

Categories: Tulisan
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.